PENETAPAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2023
BLOG GURU | Melalui keputusan bersama, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, MenPANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Tepatnya Selasa, 11 Oktober 2022 Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah ditandatangani oleh 4 Menteri. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022.
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2023
Di tahun 2023, terdapat sebanyak 24 hari cuti bersama dan libur nasional yang telah ditetapkan, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Penetapan ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bagi unit kerja atau satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi dan bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat/daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat.
Begitu juga dengan lembaga yang memberikan pelayanan seperti telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar dapat mengatur penugasan kepada pegawai atau karyawan serta pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
RINCIAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2023
Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang telah ditetapkan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, MenPANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Idul adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
UNDUH SKB MENTERI HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2023
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html
Sumber: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023)
Tidak ada komentar
Posting Komentar