DOKUMEN UNGGAH KEPALA SEKOLAH DI PMM
Pada kesempatan ini, Admin Blog Guru akan kembali mengulas tentang bukti dukung atau lebih tepatnya 4 Dokumen Unggah Pengelolaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar) yang berstatus sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
Dalam tahap pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar) khusus Kepala Sekolah, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah atau mengupload beberapa dokumen sebagai bukti dukung tugasnya sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
4 Dokumen Unggah Pengelolaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di PMM merupakan bukti dukung yang harus di unggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Pengelolaan Kinerja menggunakan akunnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
- Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan.
- Dokumen Laporan Satuan Pendidikan.
- Rangkuman Kehadiran Guru.
Simak penjelasan singkat terkait 4 Dokumen Unggah Pengelolaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di PMM khusus Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar).
PENJELASAN SINGKAT DOKUMEN UNGGAH KEPALA SEKOLAH DI PMM
Berikut ini penjelasan singkat terkait dengan 4 Dokumen Unggah Pengelolaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di PMM sebagai bukti dukung.
1. Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan yang digunakan sesuai dengan tahun pelajaran berjalan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar yang pilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
2. Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan
Dokumen yang diunggah oleh Kepala Sekolah sebagai bukti dukung dalam Perencanaan Satuan Pendidikan, yaitu dokumen Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atau biasa disebut dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT).
3. Dokumen Laporan Satuan Pendidikan
Yang diunggah sebagai bukti dukung pada dokumen laporan satuan pendidikan yaitu dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan, misalnya Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah oleh Kepala Sekolah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
4. Rangkuman Kehadiran Guru
Untuk penjelasan singkat yang dapat Admin Blog Guru sampaikan terkait rangkuman kehadiran guru kurang lebih sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan). Akan tetapi, yang diunggah oleh Kepala Sekolah bukan daftar hadir, namun Rekapitulasi Kehadiran Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan.
Dari 4 Dokumen Unggah Pengelolaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di PMM, saran Admin Blog Guru, silahkan di ubah ke format pdf sebelum melakukan proses unggah.
Sebagai bahan catatan: Kepala Sekolah dapat mengunggah dokumen bukti dukung yang sudah tersedia apabila sudah ada..
Untuk informasi lebih lanjut terkait contoh file Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan, Dokumen Laporan Satuan Pendidikan, dan Rangkuman Kehadiran Guru (Rekapitulasi Kehadiran Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan), tunggu ulasan berikutnya hanya di Blog Guru.
Tidak ada komentar
Posting Komentar