PENGGUNAAN DANA BOSP REGULER 2023 SATUAN PENDIDIKAN

PENGGUNAAN DANA BOSP REGULER 2023

BLOG GURU - Berikut ini merupakan Penggunaan Dana BOSP Reguler 2023 Satuan Pendidikan yang akan dikelola.

Pengelolaan tersebut dapat langsung digunakan setelah Dana BOSP yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Setelah dicairkan, maka peruntukan dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOSP.


12 KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOSP REGULER 2023

Berikut ini 12 Komponen Penggunaan Dana BOSP Reguler 2023 yang akan dikelola oleh satuan pendidikan, antara lain:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.

Untuk pembayaran honor yang diterima oleh Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Reguler digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor yang diterima oleh Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Reguler paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan yang bersangkutan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.


Pembayaran honor yang diterima oleh Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Reguler diberikan kepada guru dan atau tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan, antara lain:
  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor yang diterima oleh Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Reguler harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:
  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara.
  2. Ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Untuk informasi lebih lanjut, simak JUKNIS BOS 2023, DOWNLOAD untuk dijadikan arsip oleh Kepala Sekolah maupun pengelola Dana BOSP.

Semoga bermanfaat.