PERMENDIKBUDRISTEK NO 54 TAHUN 2022 MEMILIKI SERTIFIKAT GURU PENGGERAK BISA IKUT PPG DALJAB

PERMENDIKBUDRISTEK NO 54 TAHUN 2022

BLOG GURU - Ini dia Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam Permendikbudristek No 54 Tahun 2022, terdapat 3 (tiga) kriteria peserta untuk dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

3 (tiga) kriteria peserta untuk dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan terdiri atas:
  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru (PPG) namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
  3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak maupun guru ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

Untuk dapat memenuhi syarat dari 3 (tiga) kriteria peserta agar dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan antara lain:
  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan (Daljab) dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Berlakunya Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ini hingga 2025, jadi segera ikuti saja Program Guru Penggerak untuk dapat mengikuti langsung Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan setelah mendapatkan Sertifikat Guru Penggerak tentunya.

DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NO 54 TAHUN 2022

  • Apakah guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak bisa langsung mengikuti ujian tulis nasional atau uji kompetensi?
  • Bagaimana mekanisme seleksi bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak untuk dapat mengikuti PPG Daljab?
  • Apakah guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan dinyatakan lolos seleksi masih mengikuti Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan baik luring maupun daring?
Simak atau Download Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berikut ini.


Semoga bermanfaat dan salam semangat bagi guru yang belum mendapatkan Sertifikat Pendidik. Infomrasi lebih lanjut silahkan tinggalkan pesan dikolom komentar.