TUGAS DAN LARANGAN PENGELOLAAN DANA BOSP
GURU BLOG - Berikut ini merupakan Tugas dan Larangan Pengelolaan Dana BOSP 2023 yang dapat dijadikan arahan oleh pengelola.
Arahan ini merupakan apa saja yang harus dilakukan dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Tim Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2023.
TUGAS PENGELOLA DANA BOSP 2023
Dalam hal ini, kepala sekolah bertugas dan bertanggung jawab melakukan Pengelolaan Dana BOSP 2023 yang disalurkan melalui rekening sekolah.
Terdapat 9 (sembilan) tugas dan 4 (empat) tanggung jawab yang harus dilakukan oleh kepala sekolah jenjang satuan pendidikan selaku penerima Dana BOSP 2023.
Apa saja 9 (sembilan) tugas dan 4 (empat) tanggung jawab yang harus dilakukan oleh kepala sekolah jenjang satuan pendidikan selaku penerima Dana BOSP 2023? Simak yuuk informasi berikut ini.
9 TUGAS KEPALA SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN DANA BOSP 2023
Kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dalam hal pengelolaan Dana BOSP 2023 memiliki tugas sebagaimana berikut:
- Mengisi dan memutakhirkan kebenaran data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan.
- Melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang dilakukan dalam Aplikasi Dapodik.
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
- Melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
- Melakukan penatausahaan Dana BOSP.
- Menggunakan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP.
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Simak juga: SK TIM PENYUSUN RKASP 2023 ADA DISINI
4 TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN DANA BOSP 2023
Apa saja tanggung jawab kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan Dana BOSP 2023?
Berikut ini 4 tanggung jawab yang harus dilakukan oleh kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas selaku penerima Dana BOSP 2023, antara lain:
- Bertanggung jawab melakukan penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel.
- Bertanggung jawab dalam melakukan perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima.
- Bertanggung jawab melakukan penggunaan Dana BOSP yang diterima.
- Bertanggung jawab dalam melakukan pelaporan penggunaan Dana BOSP.
LARANGAN PENGELOLAAN DANA BOSP 2023
Terdapat 15 (lima belas) larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola Dana BOSP 2023.
Kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dan atau TIM BOSP selaku pengelola dana dilarang untuk:
- Melakukan transfer Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
- Membungakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi.
- Meminjamkan kepada pihak lain.
- Membeli perangkat lunak (Software) untuk pelaporan keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam jaringan.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
- Membiayai kebutuhan pribadi meliputi: pendidik, tenaga kependidikan, dan atau peserta didik.
- Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat
- Membangun gedung atau ruangan baru.
- Membeli instrumen investasi.
- Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan atau Kementerian
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
- Menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan atau Peserta Didik.
Apabila Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga: JUKNIS BOS 2023, DOWNLOAD
Semoga Tugas dan Larangan Pengelolaan Dana BOSP 2023 yang dapat Admin sampaikan untuk dapat dijadikan arahan oleh pengelola jenjang satuan pendidikan bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar