SYARAT PPG DALJAB 2023 KATEGORI B
BLOG GURU - Berikut ini beberapa Syarat PPG Daljab 2023 Kategori B yang akan segera dibuka sesuai jadwal Pendaftaran atau proses Pengajuan Berkas yakni mulai 30 Mei sampai dengan 11 Juni 2023.
Untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus diketahui oleh calon peserta, Admin Blog Guru akan menyampaikan dan membaginya menjadi 2 (dua), yaitu syarat seleksi, dan syarat administrasi.
Syarat-syarat tersebut akan Admin Blog Guru sampaikan dan klasifikasikan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK Direktorat Pendidikan Profesi Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.
Sehingga pada saatnya tiba di 30 Mei 2023, peserta dapat mengetahui dan mempersiapkan diri apakah dapat mengikuti proses Pendaftaran atau Pengajuan Berkas hingga Pengumuman Hasil.
SYARAT SELEKSI PPG DALJAB 2023 KATEGORI B
Untuk persyaratan seleksi yang harus diketahui oleh calon peserta PPG Daljab Kategori B tahun 2023 sebelum melakukan proses Pendaftaran atau proses Pengajuan Berkas yaitu peserta:
- Terdaftar pada Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
- Belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi di tahun sebelumnya.
Perlu diperhatikan utamanya pada poin 2 (dua), meski bapak atau ibu guru sudah masuk dalam Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) belum tentu menjadi sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, hal tersebut merupakan mekanisme aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Untuk mengetahui apakah bapak dan ibu termasuk sebagai sasaran calon peserta PPG Daljab 2023, maka peserta wajib memantau SIMPKB PPG mulai tanggal 30 Mei 2023.
SYARAT ADMINISTRASI PPG DALJAB 2023 KATEGORI B
Untuk syarat administrasi PPG Daljab 2023 Kategori B, terdapat hal penting yang dapat Admin Blog Guru sampaikan yaitu syarat administrasi guru, syarat administrasi guru sebagai kepala sekolah, dan linieritas bidang studi PPG Daljab 2023.
1. Syarat Administrasi Guru Calon PPG Daljab 2023 Kategori B
Syarat-syarat administrasi guru yang harus di penuhi oleh calon peserta PPG Daljab 2023 Kategori B, yaitu:
- Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan) - Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
2. Syarat Administrasi Guru sebagai Kepala Sekolah Calon PPG Daljab 2023 Kategori B
Syarat-syarat administrasi guru sebagai kepala sekolah yang harus di penuhi oleh calon peserta PPG Daljab 2023 Kategori B, yaitu:
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- asil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. - Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
3. Syarat Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Perlu diperhatikan oleh bapak dan ibu calon peserta PPG untuk syarat linieritas ini, apakah Ijazah S-1/D-IV yang dimiliki sesuai dengan Bidang Studi PPG Daljab 2023?
Linier yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV.
Dimana bapak dan ibu mengajar dan ijazah apa yang dimiliki, apakah sudah sesuai dengan Bidang Studi PPG Daljab 2023 yang akan dilaksanakan.
Untuk informasi lebih lanjut, simak Syarat Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 berikut ini:
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar